Sebelum bayar, cek dulu tagihan listrik anda disini ...


Persyaratan

(Semua dokumen di bawah wajib diperbanyak 3x)

Perorangan 
  1. Fotokopi KTP dan kartu keluarga

Perseroan Terbatas 
  1. Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan UU PT No. 1/1995
  2. Pengesahan Menteri Kehakiman 
  3. Perubahan Susunan Pengurus (RUPS)
  4. Fotokopi KTP pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya
  5. Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
  6. NPWP, TDP & Cap perusahaan 
Kopontren / Yayasan 
  1. Akta Pendirian 
  2. Fotokopi KTP pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya
  3. Surat izin dari instansi yang berwenang
  4. NPWP & Cap perusahaan
Perusahaan Daerah 
  1. Peraturan Daerah Tentang Pendirian BPR berdasarkan UU No. 5/1992
  2. Pengangkatan Pengurus BPR yang terakhir oleh Bupati 
  3. Surat izin dari instansi yang berwenang
  4. Fotokopi KTP pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya
  5. Akta Pendirian Anggaran Dasar
  6. NPWP, TDP & Cap perusahaan
Koperasi 
  1. Akta Pendirian sesuai dengan UU perkoperasian 
  2. Pengesahan Menteri Koperasi 
  3. Perubahan Susunan Pengurus (RUPS)
  4. Fotokopi KTP pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya
  5. Surat izin dari instansi yang berwenang
  6. NPWP, TDP & Cap koperasi
Warnet 
  1. Fotokopi KTP pemilik 
  2. Fotokopi kartu keluarga 
  3. Akta Pendirian
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
  5. NPWP
  6. Billing Internet Connection (3 bulan terakhir)

No comments:

Post a Comment