Sebelum bayar, cek dulu tagihan listrik anda disini ...


Mesin EDC


Mesin EDC adalah (Electronic Data Capture) atau yang dikenal dengan Point OF Sales (POS), mesin ini menggunakan teknologi wireless dengan koneksi via GPRS.





Ketentuan
  • Membayar harga sewa Rp. 4.500.000,- selama 3 tahun dibayar dimuka. Tahun keempat sewa dibayar per bulan Rp. 125.000,-
  • Charge per transaksi untuk BPR KS sebesar Rp. 1.000,- (untuk pembayaran listrik). Untuk Mitra Usaha dapat bebas menentukan biaya administrasi. Minimal biaya administrasi Rp. 1.600,-
  • Perihal Pembatalan sewa uang yang akan dikembalikan kepada merchant:
  • Tahun ke-1 : 50% dari 2x harga sewa pertahun
  • Tahun ke-2 : 50% dari 1x harga sewa pertahun
  • Tahun ke-3 : 0

Fasilitas yang didapat mitra usaha adalah :
  • Spanduk (1 buah)
  • Brosur promosi tempat mitra usaha (500 lembar)
  • Training + Interactive CD Training + Manual Book
  • Gratis update terminal EDC (apabila ada fitur baru yang dapat ditransaksikan)
  • Gratis service terminal EDC (apabila ada kerusakan pada system atau alat)
  • Gratis kertas struk
  • Gratis GPRS Connection Fee

Point Plus Mesin  EDC :
  • Mudah dibawa (mobile)
  • Sederhana penggunaannya (simpple)
  • Tanpa menggunakan tambahan perangkat lain
  • Menggunakan Rechargeable Battery
  • Operasional 7 hari kerja, 22 jam dalam 1 hari

Persyaratan Kerjasama

Perorangan
  1. Fotokopi KTP (3 lembar)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar) 

Perseroan Terbatas
  1. Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar sesuai UU PT No. 1/1995
  2. Pengesahan Menteri Kehakiman
  3. Perubahan Susunan Pengurus (RUPS)
  4. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  5. Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
  6. NPWP
  7. TDP
  8. Cap perusahaan.

Kopontren / Yayasan
  1. Akta Pendirian
  2. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar) 
  3. Surat izin dari instansi yang berwenang
  4. NPWP
  5. Cap kopontren / yayasan

Perusahaan Daerah
  1. Peraturan Daerah tentang Pendirian BPR berdasarkan UU No. 5/1992
  2. Pengangkatan pengurus BPR yang terakhir oleh Bupati
  3. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang
  5. NPWP
  6. TDP
  7. Cap perusahaan.
Koperasi

  1. Akta pendirian sesuai dengan UU perkoperasian.
  2. Pengesahan Menteri Koperasi 
  3. Surat izin dari instansi yang berwenang
  4. Perubahan susunan pengurus (RUPS)
  5. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  6. NPWP
  7. TDP
  8. Cap koperasi.
Warnet
  1. Fotokopi KTP pemilik (3 lembar)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar)
  3. Akta Pendirian
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
  5. NPWP
  6. Billing Internet Connection (Salah satu dari 3 bulan terakhir).
Catatan :

  • Untuk bulan pertama dan kedua apabila transaksi tidak mencapai 50 transaksi tidak dikenakan biaya administrasi, tetapi pada bulan ketiga dan seterusnya apabila tidak mencapai 50 transaksi maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 50.000,-
  • Untuk transaksi pembelian pulsa (Flash) BPR KS memberikan harga jual pada pihak pertama (merchant), untuk harga jual pada pihak kedua (customer) ditentukan oleh pihak pertama (merchant).
  • Perihal pembatalan sewa berlaku semenjak mitra usaha menandatangani berkas perjanjian.
  • Dikenakan biaya administrasi per bulan Rp. 50.000,- apabila jumlah transaksi dibawah 50 per bulan. Apabila jumlah transaksi mencapai 50 atau lebih, maka biaya administrasi tersebut ditiadakan.