Sebelum bayar, cek dulu tagihan listrik anda disini ...


Internet Banking

Terobosan terbaru dibuat oleh BPR KS. Kini fasilitas Internet Banking dapat memfasilitasi untuk membuka payment point. BPR KS melalui Akses+ kini membuka seluas-luasnya bagi perorangan dan badan usaha untuk dapat bekerjasama menjadi Mitra Usaha Akses+ melalui fasilitas Internet Banking BPR KS.




Ketentuan :
  • Calon merchant harus memiliki Komputer, Internet dan Printer
  • Membayar joining fee sebesar Rp. 610.000,-
  • Membayar Biaya Administrasi Tabungan Rp. 10.000,- / bulan
  • Tidak menggunakan sistem sewa
  • Komputer/Notebook
  • Modem (Koneksi Internet)
  • Printer
  • Biaya tabungan deposit Rp. 10.000,- / bulan

Fasilitas yang didapat mitra usaha adalah :
  • Spanduk (1 buah)
  • Brosur promosi tempat mitra usaha (500 lembar)
  • Training + Interactive CD Training
  • HP Smartfren
  • Point Plus Mesin  EDC :
  • Penggunaan Mudah
  • Biaya Murah
  • Untung Besar
  • Operasional 7 hari kerja, 22 jam sehari


Persyaratan Kerjasama

Perorangan
  1. Fotokopi KTP (3 lembar)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar) 

Perseroan Terbatas
  1. Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar sesuai UU PT No. 1/1995
  2. Pengesahan Menteri Kehakiman
  3. Perubahan Susunan Pengurus (RUPS)
  4. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  5. Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
  6. NPWP
  7. TDP
  8. Cap perusahaan.

Kopontren / Yayasan
  1. Akta Pendirian
  2. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar) 
  3. Surat izin dari instansi yang berwenang
  4. NPWP
  5. Cap kopontren / yayasan

Perusahaan Daerah
  1. Peraturan Daerah tentang Pendirian BPR berdasarkan UU No. 5/1992
  2. Pengangkatan pengurus BPR yang terakhir oleh Bupati
  3. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang
  5. NPWP
  6. TDP
  7. Cap perusahaan.
Koperasi

  1. Akta pendirian sesuai dengan UU perkoperasian.
  2. Pengesahan Menteri Koperasi 
  3. Surat izin dari instansi yang berwenang
  4. Perubahan susunan pengurus (RUPS)
  5. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  6. NPWP
  7. TDP
  8. Cap koperasi.
Warnet
  1. Fotokopi KTP pemilik (3 lembar)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar)
  3. Akta Pendirian
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
  5. NPWP
  6. Billing Internet Connection (3 bulan terakhir).

Fitur dan Fee Transaksi IB * Aksesplus